Sabtu, 02 Januari 2010

Tentang Pernikahan dalam Islam

Pengumuman Kehendak Nikah setelah persyaratan dipenuhi , PPN (Pegawai Pencatatat Nikah) mengumumkan kehendak nikah pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai. PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohondispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

Rukun nikah adalah sebagai berikut:

1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.” Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)Dan firman-Nya:“Janganlah kalian menikahi (tankihu) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)
4.Saksi-saksi, yaitu orang yang hadir dan menyaksikan secara langsung pelaksanaan pernikahan. Saksi minimal 2 orang, laki-laki , beragama Islam, dewasa, berakal sehat, dan merdeka

Syarat-Syarat Bagi Calon mempelai Pria :
1. Islam
2. Terang prianya (bukan banci)
3. Tidak dipaksa
4. Tidak beristri empat orang
5. Bukan mahram bakal istri
6. Tidak memiliki istri,haram dimadu dengan bakal istri
7. Mengetahui bakal istri tidak haram untuk dinikahi
8. Tidak sedang dalam ihram haji/umrah

Syarat-Syarat Bagi Calon mempelai Wanita :
1. Islam
2. Terang wanitanya (bukan banci)
3. Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya
4. Tidak bersuami dan tidak dalam iddah-nya
5. Bukan mahram bakal suami
6. Belum pernah dilik’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
7. Tidak sedang dalam ihram haji/umrah


Syarat-Syarat Bagi Wali :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Tidak dipaksa
5. Terang prianya (tidak banci)
6. Adil
7. Tidak sedang ihram haji/umrah
8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah
9. Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya


Syarat-Syarat Bagi Saksi :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Tidak tuli
5. Melihat
6. Terang prianya (tidak banci)
7. Adil
8. Bisa bercakap-cakap (tidak tuli)
9. Tidak pelupa
10. Menjaga harga diri
11. Mengerti maksud Ijab Kabul
12. Tidak merangkap menjadi wali

Sedangkan pelaksanaan upacara akad nikah berlangsung di:
Balai Nikah/Kantor
Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

Susunan acara akad nikah adalah sebagai berikut,
1. Pembukaan
Acara dibuka dengan bacaan surat Al Fatihah, dilanjutkan dengan pembacaan ayat-ayat suci Al Qur’an
2. Pemeriksaan Ulang :Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Pemberian izinSesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.

4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah ,mukaddimah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5. Akad Nikah /Ijab Qobul. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya
6. Do’a penutup
7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8. Penyerahan maskawin/mahar
9. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.




Referensi

Rujukan dari Internet berupa Karya Individual
Jawas, Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir. 2009. Tata Cara Pernikahan Dalam Islam: Aqad Nikah, (Online), (http://www.islamic-wedding.com/indeks-artikel/54-tata-cara-pernikahan-dalam-islam-aqad-nikah.html, diakses 8 November 2009).

http://kuapasarminggu.blogspot.com/2009/04/prosedur-pernikahan-di-kantor-urusan.html

Selasa, 21 April 2009

Facebook?
Fs?
Jalan-jalan..?
Ngerjakan PeEr?
Liburan satu minggu selama UN ini harus benar-benar dimanfaatkan. Si Momow punya seabrek plan yang tidak diduga-duga sebelomnya. Tapii..apapun kegiatannya, mudah-mudahan dapat bermanfaat. Mudah-mudahan blog perdana ini bisa diteruskan juga. Amiin.